Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harvey Weinstein Divonis 25 Tahun Penjara Akibat Kasus Pelecehan Seksual

Rena Pangesti , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |15:17 WIB
Harvey Weinstein Divonis 25 Tahun Penjara Akibat Kasus Pelecehan Seksual
Harvey Weinstein (Foto: LA Times)
A
A
A

LOS ANGELES – Mantan produser Hollywood Harvey Weinstein dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual tingkat tiga dan kriminal tingkat pertama. Ia divonis 25 tahun penjara dan bebas dari tuduhan serius, penyerangan seksual predator.

Keputusan itu didapat atas musyawarah juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan di Pengadilan New York. Harvey Weinstein akan dipindahkan sementara waktu ke Pulau Riker untuk menunggu hukuman yang dimulai pada 11 Maret mendatang.

Baca Juga:

Australia Academy Cabut Penghargaan untuk Harvey Weinstein, Kenapa?

Kesal Teman Dihina, James Cameron Akui Hampir Pukul Harvey Weinstein dengan Piala Oscar

Harvey Weinstein


Harvey Weinstein dihukum karena melakukan pelecehan seksual yang dilakukan pada mantan asisten produksi, Mimi Haleyi. Ia juga dituduh memerkosa aktris Jessica Man di tahun 2013.

Namun bukan hanya itu, ada 80 perempuan yang mengklaim Harvey Wiensten melakukan pelanggaran seksual selama beberapa dekade. Dari puluhan perempuan itu, beberapa diantaranya Gwyneth Paltrow, Uma Thurman dan Salma Hayek. Namun ia menyangkal tuduhan itu.

Mengutip BBC, Selasa (25/2/2020) tuduhan pemerkosaan tingkat tiga di New York didefinisikan sebagai tindak hubungan seksual yang ndilakukan tanpa persetujuan atau yang usianya di bawah 17 tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement