Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun Penjara

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2020 |08:40 WIB
Harvey Weinstein Divonis 23 Tahun Penjara
Harvey Weinstein (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Harvey Weinstein akhirnya divonis hukuman 23 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukannya. Weinstein selama ini dikenal sebagai seorang sosok besar di industri perfilman Hollywood.

Sebelum putusan pengadilan dibacakan, Harvey Weinstein sempat mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya. Lewat sebuah pidato terbata-bata, ia juga menyinggung gerakan #MeToo yang dianggapnya berlebihan.

Baca Juga: Harvey Weinstein Divonis 25 Tahun Penjara Akibat Kasus Pelecehan Seksual

 

"Saya benar-benar bingung. Saya pikir banyak laki-laki kebingungan dengan semua ini. Ribuan perasaan dari laki-laki dan perempuan yang kalah karena proses. Saya khawatir dengan negara ini. Ini bukan atmosfer yang baik bagi Amerika Serikat," ujarnya.

Harvey Weinstein mengaku memiliki 'hubungan serius' dengan kedua pelapornya, Miriam Haley dan Jessica Mann. Haley mengaku pernah dilecehkan secara seksual oleh Weinstein di apartemennya pada 2006 dan mengalami trauma mendalam akibat insiden itu.

"Insiden itu membuatku takut, baik secara mental maupun emosional. Apa yang dia perbuat tidak hanya menghancurkan martabatku sebagai manusia dan perempuan, tapi juga menghancurkan kepercayaan diriku," katanya.

Sementara itu Jessica Mann bersaksi bahwa Harvey Weinstein memerkosanya dan sering melakukan kekerasan dalam hubungannya. Kekerasan itu bahkan memberikan dampak buruk dalam kehidupan Mann sekarang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement