Gitaris 35 tahun itu ditangkap pihak berwajib atas kepemilikan 8 gram ganja di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022. Sang musisi diamankan bersama asistennya, AJ.
Polisi menjerat Roby Satria dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.*
BACA JUGA:
Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha
Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah Pagi Ini
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri