Gitaris 35 tahun itu ditangkap pihak berwajib atas kepemilikan 8 gram ganja di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022. Sang musisi diamankan bersama asistennya, AJ.
Polisi menjerat Roby Satria dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.*
BACA JUGA:
Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha
Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah Pagi Ini
(SIS)