Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha

Arya Ravato Bagasraga , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |12:41 WIB
Polisi: Hasil Asesmen BNN Tak Pengaruhi Proses Hukum Roby Geisha
Roby Satria jalani asesmen pada 30 Maret 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Roby Satria, gitaris band Geisha resmi melayangkan permohonan rehabilitasi. Dia diketahui sudah menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan. 

“Pagi ini, kami menindaklanjuti permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga dengan melakukan asesmen. Ini bagian dari penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKBP Achmad Akbar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). 

Roby Geisha jalani asesmen di BNN Kota Jakarta Selatan, pada 30 Maret 2022. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Dalam lanjutan keterangannya, Achmad menegaskan, proses hukum terhadap Roby Geisha masih akan berlanjut meski mendapat rekomendasi rehabilitasi. Hasil asesmen, imbuhnya, bukan putusan untuk mengabulkan permohonan rehabilitasi. 

Achmad Akbar mengungkapkan, hasil asesmen merupakan saran untuk menindak lanjuti kasusnya. “Produk asesmen bukan putusan atau pengabulan permohonan. Apapun rekomendasinya nanti, kami tim penyidik wajib melampirkannya di berkas perkara,” tuturnya. 

Roby Satria bersama asistennya, AJ, ditangkap polisi atas kepemilikan 8 gram ganja di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret silam. Akibat kasus ini gitaris band Geisha itu terancam 5 tahun penjara.*

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement