JAKARTA - Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi soal Dokter Tirta yang menolak menjadi saksi di persidangan atas dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Menurut Sugeng, penolakan Tirta tak menjadi masalah. Sebab memang keputusan menghadirkan dia sebagai saksi adalah tanggung jawab majelis hakim.
"Tidak (jadi) soal, kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," ungkap Sugeng, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Pihak Jerinx SID Serius Ajukan Tes Poligraf untuk Adam Deni
Jerinx SID Sebut Adam Deni Hanya Pura-pura Takut di Balik Laporan atas Dugaan Pengancaman
Jika majelis hakim memang memutuskan pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi itu menjadi saksi, maka dia bisa dipanggil paksa meski ada penolakan.
"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," lanjut Sugeng.
Menurut Sugeng, ada perubahan sikap yang terjadi dengan Tirta. Terkait penolakan itu, kuasa hukum Jerinx menilai bahwa ada sesuatu antara Tirta dengan Adam Deni.
"Pastilah mereka ada sesuatu, seperti saat di persidangan, ada pertanyaan saya 'apakah benar Adam Deni pernah menerima uang Rp82 juta dari dr Tirta?' kan saya tanya di depan persidangan, jadi itu ada korelasinya," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Tirta sempat membuat unggahan yang menyatakan dirinya kecewa lantaran namanya diseret dalam kasus Jerinx. Dia bahkan menolak untuk dijadikan saksi dalam persidangan itu.
"Mungkin teman-teman sudah tahu berita mengenai kuasa hukum J, itu mencatut nama saya, jujur saya kecewa ya," ungkap Tirta dalam unggahan di Instagram miliknya, Rabu (5/1/2022).
"Saya dicatut-catut namanya padahal saya lagi ngurus toko, ngurus kantor, ngurus edukasi kesehatan. Dan saya enggak mau terlibat atau pun jadi saksi, sorry banget nih," lanjutnya.