Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx pun dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pelaporan Adam Deni bermula ketika keduanya cekcok. Lantaran teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse COVID-19.
Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia menuding Adam Deni sebagai dalangnya dan diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.
(aln)