Kemudian, Wayan menuturkan permohonan sang klien agar sidang selanjutnya dilakukan dengan tatap muka. Bukan sidang online seperti yang dilakukan pada 10 September lalu.
Terakhir, kuasa hukum Jerinx menyampaikan agar Pengadilan Negeri Denpasar segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum sidang berikutnya dilaksanakan.
Sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx itu akan dilaksanakan pada 22 September 2020.
Kasus ini merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Juli 2020 setelah Jerinx menyebut institusi mereka kacung WHO lewat cuitannya di Instagram.
(aln)