JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari salah satu personel JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana, yang resmi melaporkan kasus dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih. Dia menyebutkan laporan itu resmi diterima pihaknya sejak 5 Februari lalu.
"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2025. Atas nama pelapor RR FJ. Iya, atas nama pelapor itu," kata Murodih di kantornya hari ini, Rabu (11/3/2026).
"Kasus ini tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," lanjutnya.
Adapun objek perkara yang dilaporkan Freya, kata Murodih yakni postingan salah satu akun media sosial @groq dan @swap.