Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Terancam Enam Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |16:29 WIB
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Terancam Enam Tahun Penjara
Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Tiga artis yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq atas dugaan pencemaran nama baik yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dikenakan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan seputar perkembangan kasus tersebut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 27 ayat (1) kemudian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1). Kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Argo, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:

Farhat Abbas Tuding Hotman Paris Bikin Kasus Ikan Asin Membesar

Resmi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dijemput Paksa Polisi   

Rey Utami dan Pablo Benua

Buntut dari pasal yang dikenakan, ketiga artis berpotensi mendapat ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Ancamannya enam tahun ke atas,” kata Argo lagi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status Galih Ginanjar beserta Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan penyidik setelah mengadakan gelar perkara malam kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement