JAKARTA - Artis Galih Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Argo.
Terkait penetapan status tersangka, Argo dalam lanjutannya mengatakan Galih Ginanjar sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sang pesinetron dijemput paksa oleh petugas dini hari tadi.
Baca juga: Berstatus Saksi, Galih Ginanjar Ungkap Sengaja Permalukan Fairuz A Rafiq
“Sudah ditangkap,” katanya singkat.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan mantan istrinya Fairuz A Rafiq atas dugaan pencemaran nama baik. Tindakan yang dimaksud berkaitan dengan ucapan Galih tentang organ intim Fairuz dikonten YouTube Pablo Benua dan Rey Utami.
Belum ada informasi lebih detil mengenai penetapan status tersangka terhadap Galih Ginanjar. Kabarnya, pihak kepolisian baru akan memberikan keterangan siang ini mengenai hal tersebut.