Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan, pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.
Saat ini, imbuhnya, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat pemutusan akses," ujar Safriansyah.*
(SIS)