Di lain pihak, Celerina Judisari, Plt Ketua Badan Film Nasional mengatakan, pembajakan sangat memengaruhi para kreator film dan konten digital.
Celerina membeberkan, proses produksi satu proyek film bisa memakan waktu 1-4 tahun. Namun karya tersebut sering kali bocor, bahkan sebelum resmi ditayangkan.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi memperingatkan, pembajakan bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.
"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," ujar Arie.