Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia, Industri Kreatif Merugi Rp30 Triliun

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |10:30 WIB
Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia, Industri Kreatif Merugi Rp30 Triliun
Hasil riset Avisi dan UPH menunjukkan ada 49,5 juta penonton yang mengakses film bajakan hingga menyebarkan kerugian Rp30 triliun. (Foto: Niko Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Industri kreatif Tanah Air menghadapi ancaman serius di tengah maraknya praktik pembajakan film dan konten digital. Hal tersebut turut disoroti  penyedia layanan streaming over-the-top (OTT), seperti ViISION+.

Berdasarkan data riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), ada 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Satu pelanggan layanan OTT legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.

Jika tidak ada intervensi signifikan, maka industri film dan konten digital Tanah Air yang diproyeksikan mengalami kerugian mencapai Rp25 triliun hingga Rp30 triliun pada 2030.

Pembajakan Film
Hasil riset Avisi dan UPH menunjukkan ada 49,5 juta penonton yang mengakses film bajakan hingga menyebarkan kerugian Rp30 triliun. (Foto: Niko Prayoga/Okezone)

Fenomena pembajakan tersebut mengkhawatirkan banyak penyedia layanan streaming OTT, termasuk VISION+. Darmawan Zaini, Chief Technology Officer VISION+ mengatakan, hasil riset tersebut merupakan angka pembajakan film dan konten digital terbesar di Indonesia.

"Ini pertama kalinya kami melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” katanya saat ditemui di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, pada 15 Januari 2026.

Darmawan menegaskan, jika fenomena tersebut terus terjadi maka akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya industri kreatif dan perfilman Tanah Air.

“Tak hanya itu, permasalahan ini juga akan berdampak pada ketersediaan lapangan kerja hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," imbuhnya.

 

Sorotan juga turut datang dari Ketua Avisi Hermawan Susanto. Dia menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah, terutama Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari para stakeholder,” katanya.

Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan masifnya pembajakan film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

“Jangan sampai angka kerugian Rp30 Triliun malah semakin melebar mencapai Rp50 triliun misalnya. Dengan perlindungan dari pemerintah, setidaknya angka itu bisa diredam," ungkapnya lagi.

Agustina Rahayu, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif menilai, besarnya angka penonton film bajakan di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif. 

"Kalau kondisinya seperti ini terus, investor tentu akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Tanah Air," ujarnya.

 

Di lain pihak, Celerina Judisari, Plt Ketua Badan Film Nasional mengatakan, pembajakan sangat memengaruhi para kreator film dan konten digital.

Celerina membeberkan, proses produksi satu proyek film bisa memakan waktu 1-4 tahun. Namun karya tersebut sering kali bocor, bahkan sebelum resmi ditayangkan.

"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi memperingatkan, pembajakan bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman geopolitik dan geostrategis bagi generasi muda.

"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," ujar Arie. 

 

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan, pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.

Saat ini, imbuhnya, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.

"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat pemutusan akses," ujar Safriansyah.*


 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement