Yuni Priyono lantas menjabarkan hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan untuk tuntutan hukuman kepada Ferry Irawan tersebut.
"Yang memberatkan diantaranya terdakwa sudah pernah dihukum, trus akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," kata Yuni.
"Kalau yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kemudian mengkuti persidangan dengan tertib," tambahnya.
Venna Melinda kemudian menambahkan video itu dengan keterangan singkat. Ia memohon doa untuk kelanjutan proses hukum perkara KDRT yang menimpanya.
"Mohon doanya selalu, terima kasih," tulis ibu tiga anak tersebut.
(ltb)