Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus KDRT

Lintang Tribuana , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |09:18 WIB
Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus KDRT
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pesinetron Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 3 Mei 2023. Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.

Venna Melinda membagikan video wawancara Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) lewat akun Instagramnya. Dalam kesempatan setelah sidang, ia menyatakan bahwa pihaknya meyakini terdakwa telah melakukan KDRT.

"Dalam surat tuntutan, pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah," ujar Yuni, dikutip pada Kamis (4//2023).

Maka JPU memberikan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada pria kelahiran 9 Februari 1977 itu.

"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa. Tuntutannya 1 tahun 6 bulan," sambungnya.

Yuni Priyono lantas menjabarkan hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan untuk tuntutan hukuman kepada Ferry Irawan tersebut.

"Yang memberatkan diantaranya terdakwa sudah pernah dihukum, trus akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik secara fisik maupun psikis," kata Yuni.

"Kalau yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kemudian mengkuti persidangan dengan tertib," tambahnya.

Venna Melinda kemudian menambahkan video itu dengan keterangan singkat. Ia memohon doa untuk kelanjutan proses hukum perkara KDRT yang menimpanya.

"Mohon doanya selalu, terima kasih," tulis ibu tiga anak tersebut.

(ltb)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement