JAKARTA - Pesinetron Ferry Irawan menjalani sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 3 Mei 2023. Agendanya adalah pembacaan surat tuntutan.
Venna Melinda membagikan video wawancara Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) lewat akun Instagramnya. Dalam kesempatan setelah sidang, ia menyatakan bahwa pihaknya meyakini terdakwa telah melakukan KDRT.
"Dalam surat tuntutan, pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan terbukti secara sah," ujar Yuni, dikutip pada Kamis (4//2023).
Maka JPU memberikan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada pria kelahiran 9 Februari 1977 itu.
"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya terdakwa. Tuntutannya 1 tahun 6 bulan," sambungnya.