JAKARTA - Venna Melinda dan Ferry Irawan ternyata masih sah berstatus sebagai suami-istri sampai saat ini. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum membacakan ikrar talak.
Diketahui, putusan cerai Ferry dan Venna telah dibacakan pada 3 Agustus 2023. Setelahnya, Ferry pun mengajukan banding dan telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Usai banding diputus, pihak Ferry disebut tak mengajukan kasasi, sehingga banding yang diajukan bintang film Ashiap Man tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap per 13 November 2023.
Ketidakhadiran Ferry dan Venna dalam sidang pembacaan talak cerai membuat pernikahan mereka masih dianggap sah sampai saat ini.
"Kedudukan masih suami istri," ujar Taslimah dikutip dari tayangan Starpro.
Menurut Taslimah, saat Majelis Hakim memanggil pihak Venna maupun Ferry untuk menjalani ikrar talak, keduanya justru tak mengindahkan hal tersebut. Kenyataan itu membuat Ferry selaku penggugat atau pemohon perceraian dianggap tidak melaksanakan isi putusan.
"Ikrar talaknya dijadwalkan oleh Majelis Hakim tanggal 30 November 2023. Kan dipanggil tuh kedua belah pihak, dipanggil pihak pemohon maupun termohon untuk ikrar talak," papar Taslimah.