JAKARTA - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (16/1/2023) lalu. Sejauh ini Ferry Irawan bersikeras tidak melakukan tindakan-tindakan yang dituding Venna Melinda.
Mendengar pernyataan itu, Noor Akhmad selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan kalau pihaknya tak masalah karena buktinya, Ferry sendiri telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Perkara dugaan KDRT itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya Polisi juga nggak mungkin menetapkan tersangka, kalau nggak ada bukti yang kuat," jelas Noor Akhmad, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Disinggung soal adanya keberatan dari kliennya, mengenai pembelaan dari Ferry Irawan. Sebagai kuasa hukum, Noor Akhmad mengaku bahwa persoalan itu bakal dimasukan ke rekonvensi dan nantinya dibalas, lewat jawaban pada saat persidangan nanti.
"Itu nanti kami akan masukan ke dalam jawaban rekonvensi, emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu makanya nanti kami akan balas di jawaban," jelas dia.
Sempat ditanya soal barang-barang Ferry sejauh ini masih berada di kediaman pribadi Venna Melinda, Noor Akhmad mengaku kalau pihaknya bakal mengembalikan barang-barang. Asalkan ada surat kuasa langsung dari aktor berusia 45 tahun tersebut.
"Pokoknya satu mobil full ada beberapa kontainer lah box kecil ya. Tetapi yang jelas kalau dari klien kami dia minta harus ada surat kuasa,"tutur Noor Akhmad.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Follow Berita Okezone di Google News