Share

Ferry Irawan Keukeuh Tak Lakukan KDRT, Pihak Venna Melinda Bilang Begini

Selvianus, MNC Portal · Kamis 30 Maret 2023 14:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 30 33 2790172 ferry-irawan-keukeuh-tak-lakukan-kdrt-pihak-venna-melinda-bilang-begini-aEBRfHK070.jpg Venna Melinda (Foto: IG Venna)

JAKARTA - Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Senin (16/1/2023) lalu. Sejauh ini Ferry Irawan bersikeras tidak melakukan tindakan-tindakan yang dituding Venna Melinda.

Mendengar pernyataan itu, Noor Akhmad selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan kalau pihaknya tak masalah karena buktinya, Ferry sendiri telah ditahan di Rutan Polda Jatim.

Ferry Irawan

Perkara dugaan KDRT itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Kota dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Sigit Artanto Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

"Ya lihat ajalah nanti pas sidang, soalnya Polisi juga nggak mungkin menetapkan tersangka, kalau nggak ada bukti yang kuat," jelas Noor Akhmad, usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Disinggung soal adanya keberatan dari kliennya, mengenai pembelaan dari Ferry Irawan. Sebagai kuasa hukum, Noor Akhmad mengaku bahwa persoalan itu bakal dimasukan ke rekonvensi dan nantinya dibalas, lewat jawaban pada saat persidangan nanti.

"Itu nanti kami akan masukan ke dalam jawaban rekonvensi, emang dari pihak penggugat di dalam dakwaannya memang tidak ada seperti itu makanya nanti kami akan balas di jawaban," jelas dia.

Sempat ditanya soal barang-barang Ferry sejauh ini masih berada di kediaman pribadi Venna Melinda, Noor Akhmad mengaku kalau pihaknya bakal mengembalikan barang-barang. Asalkan ada surat kuasa langsung dari aktor berusia 45 tahun tersebut.

"Pokoknya satu mobil full ada beberapa kontainer lah box kecil ya. Tetapi yang jelas kalau dari klien kami dia minta harus ada surat kuasa,"tutur Noor Akhmad.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini