Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ferry Irawan Keukeuh Tak Lakukan KDRT, Pihak Venna Melinda Bilang Begini

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |14:44 WIB
Ferry Irawan <i>Keukeuh</i> Tak Lakukan KDRT, Pihak Venna Melinda Bilang Begini
Venna Melinda (Foto: IG Venna)
A
A
A

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement