Di sisi lain, Adam Deni mengaku lega dan puas dengan nota pembelaan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim. Hal itu, termasuk beberapa kasus yang pernah dia bongkar dan terbukti kebenarannya.
Sang pegiat media sosial dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Dia dinilai bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, serta memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.*
BACA JUGA:
Son Dongwoon Highlight Gabung Drama Baru Kim Sejeong
Salmafina Sunan Semprot Warganet yang Minta Dirinya Balik Lagi ke Islam
(SIS)