ADAM Deni divonis hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa 28 Juni 2022. Kekasih dari Elsya Rosana itu divonis terkait kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Tak hanya Adam Deni, putusan tersebut juga berlaku untuk terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa yakni hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan bui. Meski begitu, hakim memiliki pertimbangan terhadap putusan tersebut.
"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," tutur Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam persidangan.
Menurut hakim, kedua terdakwa juga dinilai telah menyesali perbuatannya.
"Para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari," ucapnya.
"Sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," imbuh Rudi.
Selain itu, majelis hakim juga melihat itikad baik kedua terdakwa untuk melakukan upaya perdamaian dengan saksi korban di persidangan.
"Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi dan korban," tutur majelis hakim.
Follow Berita Okezone di Google News