ADAM Deni Gearaka alias ADG divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dikurangi masa tahanan atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, kekasih Elsya Rosana itu pun mengaku keberatan. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari keluar dari ruang sidang pukul 18.00 WIB.
Pria 26 tahun ini menegaskan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterimanya hari ini.
"Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?" tanya Rudi Kindarto selaku majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang, Selasa (28/6/2022).
"Iya, banding yang mulia," jawab Adam Deni singkat.
Lebih lanjut, Adam Deni pun menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara usai sidang.
Tak terima dengan vonisnya, Adam pun menduga putusan tersebut dipengaruhi atas pesanan dari Ahmad Sahroni.
"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News