JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG akan menjalani sidang putusan atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).
Majelis hakim PN Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Adam Deni terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Sidang selanjutnya yaitu beragendakan putusan tanggal 28 Juni 2022," kata majelis hakim PN Jakarta Utara dalam sidang duplik pekan lalu.

Adam Deni sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Selain Adam Deni, kasus ini juga melibatkan terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Adapun dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda senilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni atas transaksinya dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda yang dibeli Ahmad Sahroni pada 2020 itu bermerk Firefly seharga Rp450 juta dan Bastion senilai Rp378 juta.
Atas pengunggahan dokumen ini, pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi. Kasus ini pun berujung di meja hijau dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News