JAKARTA - Adam Deni, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE menolak vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (28/6/2022).Â
Pegiat media sosial tersebut bahkan menduga, ada tindak suap yang dilakukan seterunya, Ahmad Sahroni, dalam kasus tersebut.Â
“Kita lihat saja nanti. Saya berpikir gini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar. Kenapa?” ujar Adam Deni kepada awak media usai sidang putusan tersebut.Â
Apalagi dia menilai, proses penangkapan dirinya terkesan instan. “Semuanya serba cepat, dari penangkapan sampai kasus P21. Tuntutan atas saya juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS membungkam saya?” katanya lagi.Â
Dalam lanjutan keterangannya, Adam Deni menegaskan tidak akan takut meski vonis hukumannya cukup berat. “Enggak ada takut, kenapa harus takut? Orang ini kebenaran kok. Kita sama-sama tahu kok dibiarkan?” tuturnya lagi.
BACA JUGA:Â Adam Deni Bakal Ajukan Banding Usai Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Â Blakblakan, 6 Artis yang Mengaku Hamil Duluan Sebelum MenikahÂ
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News