Adam Deni menambahkan, telah meminta maaf lantaran mengunggah sesuatu dengan menyebut nama Ahmad Sahroni. Tapi ada satu hal yang tak disesalinya, yaitu membongkar perilaku pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.
JPU juga menuntut Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman yang sama seperti Deni. Kedua terdakwa itu dinilai sengaja mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia.*
BACA JUGA:
Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Menangis di Pelukan Ibunda
Makna Maskawin Unik Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa
(SIS)