JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin pemilik, Adam Deni Gearaka, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adapun kedua terdakwa telah dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam sidang tuntutan kasus yang menyeret Adam Deni.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan sejumlah pertimbangan pihak jaksa melihat dari hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kedua terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made pun dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan JPU, Adam Deni pun mengaku sangat terkejut. Pria 26 tahun itu bahkan tak kuasa menahan air matanya saat keluar ruang sidang.
Adam Deni juga sempat menghampiri ibu kandungnya, Susiani, dan kekasihnya, Elsya Rosana. Ia juga memeluk ibunya sambil menangis dan terlihat berusaha tegar.
"Ya saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 tahun wah itu kaget," kata Adam Deni sembari melangkahkan kakinya keluar ruang sidang.
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika mengungkap kasus ini, teman-teman media juga tahu saya bagaimana track recordnya, mungkin saya banyakan salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya," lanjutnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News