PEGIAT media sosia, Adam Deni (AD) siang ini, Senin (30/5/2022) akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin. Rencananya, Adam Deni akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB.
Melalui kuasa hukumnya, Heryanto, Adam Deni hanya berharap mendapat tuntutan yang ringan. Pasalnya, Heryanto sendiri cukup meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan menuntut bebas sang klien.
"Biasa aja persiapannya berharap jaksa nuntutnya seringan-ringannya agar suasana tidak makin panas, kan enggak mungkin dia nuntut bebas, kalau saya harapannya hakim putusannya bebas," kata Heryanto saat dihubungi awak media, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, pengacara Adam Deni tersebut menjelaskan hal yang akan meringankan tuntutan kliennya. Menurutnya, ada tindak pidana yang dilakukan pihak pelapor terkait pembayaran pajak dalam kegiatan jual beli sepeda.
"Karena kan kemarin sidang pemeriksaan terdakwa sudah jelas, terdakwa 2 Ni Made mengatakan benar pembelian sepeda itu tidak membayar pajak, kan ini dia mengungkapkan suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang jelas ada kerugian negara, kan menyelamatkan uang negara kalau diartikan seperti itu kan," jelasnya.
"Fakta waktu itu di persidangan lho, di persidangan dia mengungkapkan hal itu dan yang mengatakan itu penjual langsung," pungkasnya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News