JAKARTA - Kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin yang menjerat Adam Deni kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pun hadir mengikuti sidang secara langsung.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Adam Deni terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, JPU mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Mereka dinilai tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatan tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan, JPU pun menuntut hukuman 8 tahun penjara untuk kedua terdakwa kepada majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News