Selain itu, baik Adam Deni maupun Ni Made Dwita masing-masing dikenakan denda Rp1 Miliar. Apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan masa tahanan selama 5 bulan penjara.
"Denda Rp. 1 milyar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 5 bulan," ungkap JPU.
Hakim kemudian mempersilahkan pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pekan depan.
Hanya saja, kuasa hukum Adam Deni mengaku berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan.
"Kami minta sidang berikutnya Selasa atau Rabu, yang mulia kebetulan ada sidang pemeriksaan saksi dan saya harus ada di sana, saya diminta untuk hadir," ungkap Herwanto.