JAKARTA - Ayu Thalia dan kuasa hukumnya menilai, ada kejanggalan dalam laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkannnya atas putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Laporan itu dihentikan karena dinilai tidak ada bukti pidana.
“Pertanyaan kami simple sebenarnya, apakah luka itu bukan peristiwa pidana? Apakah luka itu perkara perdata? Dia mengalami kekerasan dan luka-luka,” kata Pitra Romadoni, kuasa hukum sang selebgram di Jakarta Utara, pada 10 Mei 2022.
Sang kuasa hukum menambahkan, “Kalau (alasannya) tidak cukup bukti, itu masih masuk logika. Tapi ini laporannya (disebut) tidak menemukan tindak pidana.”
Bahkan akibat laporan tersebut, Nicholas Sean balik melaporkan Ayu Thalia atas kasus pencemaran nama baik. Kini, kliennya itu jadi tersangka dan kasusnya masuk di persidangan.
Untuk membantah dugaan tersebut, Pitra meminta bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian perkara dihadirkan di persidangan. “Kalau mau terang benderang, tolong itu CCTV di Pr*stige di buka semua. Ini CCTV enggak ada dijadikan bukti,” tuturnya.
BACA JUGA: Nicholas Sean Tutup Pintu Damai dengan Ayu Thalia
Pitra menyayangkan, agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Jakarta Utara pada 10 Mei 2022 itu hanya menghadirkan bukti-bukti berdasarkan tayangan televisi dan sejumlah pemberitaan di media online.