Pitra Romadoni menambahkan, “Dalam rangkaian dakwaan tadi, JPU membacakan dakwaan. Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi yang dijadikan bukti ini adalah pemberitaan media.”
Seperti diketahui, permasalahan keduanya bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Ayu Thalia atas Nicholas Sean. Selebgram 26 tahun itu menuding putra Ahok tersebut menganiaya dirinya di sebuah showroom mobil mewah tempatnya bekerja.
Ayu menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh. Namun saat diselidiki, polisi tak menemukan bukti pidana hingga akhirnya kasus itu dihentikan. Nicholas Sean kemudian melaporkan balik sang selebgram ke Polres Metro Jakarta Utara, pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.*
BACA JUGA: 5 Fakta Ingrid Kansil Pindah Agama, Sempat Rajin ke Gereja Sebelum Mualaf
(SIS)