JAKARTA - Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, sudah tak mau lagi berdamai dengan Ayu Thalia. Pihaknya bertekad terus melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid. Ia mengaku kliennya telah menutup pintu damai dengan Ayu Thalia terkait kasus ini.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke Pengadilan," ucap Junanda Wahid, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua Pasal dalam sidang perdana kali ini. Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," ucap jaksa Dyofa dalam persidangan.
Pihak Ayu Thalia tak menerima dakwaan yang dibacakan jaksa. Sang kuasa hukum, Pitra Romadoni, langsung menyatakan keberatan atau eksepsi.