Share

Chris Brown Dituduh Memperkosa, Digugat Korban Senilai Rp287 Miliar

Dewi Aspara, Okezone · Sabtu 29 Januari 2022 17:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 29 33 2539793 chris-brown-dituduh-memperkosa-digugat-korban-senilai-rp287-miliar-GaVXQuZoMM.jpg Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

LOS ANGELES - Chris Brown dituntut seorang perempuan atas dugaan pemerkosaan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat, pada 27 Januari 2022. Peristiwa itu, menurut dokumen pengadilan terjadi di Miami, pada 30 Desember 2020. 

Korban yang berprofesi sebagai koreografer, penari, model, dan artis musikal itu mengaku diundang teman prianya untuk datang ke pesta yang digelar rapper Sean 'Diddy' Combs di kediamannya di Star Island, Miami Beach, Florida. 

Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

Di pesta itu, dia berkenalan dengan Brown yang menyodorkan segelas minuman kepadanya di dapur. Mereka kemudian membahas tentang peluang perempuan itu masuk ke industri musik sebagai penyanyi. 

Chris Brown sempat mengisi ulang minuman perempuan itu hingga membuatnya tak sadarkan diri. Brown kemudian membawanya ke sebuah kamar, menelanjanginya, lalu memperkosanya. 

Keesokan paginya, sang musisi meminta maaf dan mengaku tak ingat apa yang terjadi. Dia meminta perempuan itu untuk mengonsumsi kontrasepsi karena tak ingat apakah saat kejadian dia melakukan ejakulasi di dalam atau tidak. 

Follow Berita Okezone di Google News

Perempuan itu mengklaim sempat mendapatkan perawatan medis dan melakukan tes STD setelah kejadian tersebut. Menurut Page Six, baik Chris Brown maupun Sean Diddy Comb sebagai tuan rumah pesta itu, enggan menanggapi permintaan wawancara. 

Namun musisi 32 tahun itu sempat menanggapi gugatan perempuan tersebut lewat unggahan di Insta Story. "Setiap kali aku mau merilis musik atau proyek baru, 'mereka' pasti akan mengeluarkan omong kosong," kata Chris Brown. 

Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

Bersama unggahan itu, sang musisi membubuhkan emoji topi yang bermakna 'kebohongan'. Namun George Vrabeck, kuasa hukum korban menegaskan, gugatan bernilai USD20 juta (Rp287,6 miliar) itu hanyalah untuk mendapatkan keadilan. 

“Kami hanya meminta pertanggungjawaban semua pihak sehingga kita menghapus perilaku tak berkenan ini dari masyarakat. Klien kami kayak mendapatkan keadilan, sama seperti korban kekerasan seksual lainnya di luar sana,” ujar Vrabeck.*

BACA JUGA: Alasan Dorce Gamalama Enggan Dijenguk Nia Daniaty 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini