Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Chris Brown Dituduh Memperkosa, Digugat Korban Senilai Rp287 Miliar

Dewi Aspara , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2022 |17:05 WIB
Chris Brown Dituduh Memperkosa, Digugat Korban Senilai Rp287 Miliar
Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)
A
A
A

LOS ANGELES - Chris Brown dituntut seorang perempuan atas dugaan pemerkosaan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat, pada 27 Januari 2022. Peristiwa itu, menurut dokumen pengadilan terjadi di Miami, pada 30 Desember 2020. 

Korban yang berprofesi sebagai koreografer, penari, model, dan artis musikal itu mengaku diundang teman prianya untuk datang ke pesta yang digelar rapper Sean 'Diddy' Combs di kediamannya di Star Island, Miami Beach, Florida. 

Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

Di pesta itu, dia berkenalan dengan Brown yang menyodorkan segelas minuman kepadanya di dapur. Mereka kemudian membahas tentang peluang perempuan itu masuk ke industri musik sebagai penyanyi. 

Chris Brown sempat mengisi ulang minuman perempuan itu hingga membuatnya tak sadarkan diri. Brown kemudian membawanya ke sebuah kamar, menelanjanginya, lalu memperkosanya. 

Keesokan paginya, sang musisi meminta maaf dan mengaku tak ingat apa yang terjadi. Dia meminta perempuan itu untuk mengonsumsi kontrasepsi karena tak ingat apakah saat kejadian dia melakukan ejakulasi di dalam atau tidak. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement