Share

Bantah Memerkosa, Chris Brown Siap Gugat Balik Wanita Perancis

Syifa Rizki Fauziah, Okezone · Rabu 23 Januari 2019 14:55 WIB
https: img.okezone.com content 2019 01 23 33 2008317 bantah-memerkosa-chris-brown-siap-gugat-balik-wanita-perancis-8TfazZv4WQ.jpg Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

PARIS - Chris Brown berencana untuk menggugat balik seorang perempuan yang menuduhnya melakukan pemerkosaan di sebuah hotel mewah di Paris, Perancis, pada 22 Januari 2019. Rencana itu diungkapkan Raphael Chiche, kuasa hukum penyanyi R&B tersebut.

Akibat kasus itu, Brown dan dua pria lainnya -teman dan pengawalnya- sempat ditahan dan menjalani pemeriksaan hingga akhirnya dibebaskan pada Selasa malam (22/1/2019) waktu setempat. Meski bebas, namun polisi memastikan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca juga: Komentari Foto Seksi Rihanna, Chris Brown Disemprot Netizen

Tak lama setelah dibebaskan, Chris Brown pun meluruskan perihal penangkapannya lewat Instagram. Dalam keterangannya, Brown dengan tegas membantah klaim pemerkosaan tersebut. “Aku ingin memperjelas semuanya. Tuduhan itu tak benar dan banyak kebohongan!” ujarnya sambil mengunggah grafis bertuliskan ‘Perempuan Ini Berbohong’.

Chris Brown bahkan mengungkapkan, dia tak akan pernah melakukan hal tak terpuji tersebut. “Demi putri dan keluargaku, tuduhan ini sangat tak terhormat dan bertentangan dengan karakter dan moralku!!!

Pemerkosaan itu bukanlah kasus hukum pertama Chris Brown. Pada 2009, dia didakwa atas penyerangan fisik terhadap Rihanna yang kala itu masih berstatus kekasihnya. Namun Brown dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar USD2.000 atau setara dengan Rp28,34 juta. (USD=Rp14.170)

Pada 2013, Chris Brown dan pengawalnya ditangkap polisi atas dugaan perkelahian di sebuah hotel di Washington, Amerika Serikat. Namun kasus itu dianggap pelanggaran ringan yang membuat Brown dibebaskan tanpa perlu jaminan.

Baca juga: Fancafe Resmi Kang Daniel Diikuti 100.000 Member Hanya dalam 39 Jam

Masih di tahun 2013, Brown dikeluarkan dari panti rehabilitasi setelah memecahkan kaca jendela mobil ibunya dalam sesi pertemuan keluarga. Dia kemudian dikenai pelanggaran masa percobaan pada Maret 2014 dan dijebloskan ke penjara.

Pada Mei 2014, saat dia masih menjalani hukuman penjara dia dinyatakan bersalah atas kasus perkelahian di Washington. Chris Brown dibebaskan pada Juni 2014 dan langsung menjalani hukuman pelayanan publik dan satu hari penjara dengan denda USD150 (Rp2,12 juta) untuk kasus perkelahian tersebut.*

Follow Berita Okezone di Google News

(SIS)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini