Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Chris Brown Dituduh Memperkosa, Digugat Korban Senilai Rp287 Miliar

Dewi Aspara , Jurnalis-Sabtu, 29 Januari 2022 |17:05 WIB
Chris Brown Dituduh Memperkosa, Digugat Korban Senilai Rp287 Miliar
Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)
A
A
A

Perempuan itu mengklaim sempat mendapatkan perawatan medis dan melakukan tes STD setelah kejadian tersebut. Menurut Page Six, baik Chris Brown maupun Sean Diddy Comb sebagai tuan rumah pesta itu, enggan menanggapi permintaan wawancara. 

Namun musisi 32 tahun itu sempat menanggapi gugatan perempuan tersebut lewat unggahan di Insta Story. "Setiap kali aku mau merilis musik atau proyek baru, 'mereka' pasti akan mengeluarkan omong kosong," kata Chris Brown. 

Chris Brown. (Foto: Instagram/@chrisbrownofficial)

Bersama unggahan itu, sang musisi membubuhkan emoji topi yang bermakna 'kebohongan'. Namun George Vrabeck, kuasa hukum korban menegaskan, gugatan bernilai USD20 juta (Rp287,6 miliar) itu hanyalah untuk mendapatkan keadilan. 

“Kami hanya meminta pertanggungjawaban semua pihak sehingga kita menghapus perilaku tak berkenan ini dari masyarakat. Klien kami kayak mendapatkan keadilan, sama seperti korban kekerasan seksual lainnya di luar sana,” ujar Vrabeck.*

BACA JUGA: Alasan Dorce Gamalama Enggan Dijenguk Nia Daniaty 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement