JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/12/2021). Dia melaporkan kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penghinaan dan fitnah.
Adam didampingi oleh sang pengacara, Machi Ahmad. Laporan ini sebagai bentuk bantahan atas tudingan Sugeng yang menyebut Adam meminta uang Rp10 miliar sebagai syarat agar laporannya terhadap Jerinx mengenai dugaan pengancaman melalui media elektronik dicabut.
Baca Juga:
Jerinx SID Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Jerinx SID Ditahan, Adam Deni: Saya Sih Senang
"Hari ini saya mendampingi klien membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, terhadap orang yang diduga mencemarkan (nama baik) dan melakukan fitnah terhadap klien saya, dengan inisial STS (terlapor). Itu dia kurang lebih sebagai kuasa hukum dari saudara J," ujar Machi kepada awak media.
"Ada pun pasal yang kita laporkan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan dan membuat dapat mudahnya diakses suatu informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," lanjutnya.
Pihak Adam Deni heran dengan pernyataan kuasa hukum Jerinx soal permintaan uang dengan nominal Rp10 miliar. Apalagi, Sugeng tak ada ketika mereka melakukan mediasi bersama drummer Superman Is Dead itu.
"Ya bentuknya dia kan mengucapkan tuh di media seolah klien saya ini tanda kutip meminta uang damai lalu meminta uang Rp10 miliar ke Jerinx, tapi saat kita ada di pertemuan itu di mediasi pertama maupun kedua, saudara terlapor ini tidak ada," ungkap Machi.
Menurut Machi, justru pihak Jerinx yang menawarkan penawaran uang kepada Adam agar mau mencabut laporannya. Bukan kliennya yang meminta uang kepada Jerinx.
"Kita punya bukti-bukti lengkap siapa yang meminta, siapa yang menawarkan uang perdamaian, ada juga tanah di Uluwatu, Bali. Tapi kita juga tidak mengiyakan," ungkap Machi.