JAKARTA - Kasus pengancaman yang menjerat nama I Gede Ari Astina alias Jerinx Superman Is Dead (SID) berujung bui. Suami Nora Alexandra ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga. Dia mengaku pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara serta barang bukti atas dugaan kasus tersebut.
Baca Juga:
Gara-gara Hal Ini Nora Alexandra Ogah Temani Jerinx saat Pergi
Kasus Pengancaman Masuk Persidangan, Jerinx SID: Kun Fayakun
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti yang dikenal sebagai tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID," kata Bima di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Kepada awak media, Bima juga menjelaskan terkait pasal yang menjerat musisi asal Bali ini.
"Tersangka disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.