Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jerinx SID Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |17:46 WIB
Jerinx SID Resmi Ditahan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Jerinx SID dan Nora (Foto: IG Nora)
A
A
A

Bima mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.

Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KUHP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," katanya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement