Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pengancaman Masuk Persidangan, Jerinx SID: Kun Fayakun

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |13:44 WIB
Kasus Pengancaman Masuk Persidangan, Jerinx SID: Kun Fayakun
Jerinx SID dan Nora (Foto: IG Nora)
A
A
A

JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Pusat dari Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (1/12/2021). Hal ini lantaran berkas kasus pengancaman yang menjeratnya dinyatakan lengkap alias P21.

Usai menjalani tes kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, suami Nora Alexandra ini langsung diboyong petugas menuju Kejari Pusat siang ini. Tak banyak bicara, penabuh drum grup band punk rock ini mengaku santai saat menjalani proses hukumnya.

Baca Juga:

Gara-gara Hal Ini Nora Alexandra Ogah Temani Jerinx saat Pergi

Merasa Dibenci Sahabat Jerinx SID, Nora Alexandra: Saya Enggak Pernah Jahat

Jerinx SID


"Ya santai saja. Proses hukum harus dijalani," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Kedatangannya di Polda Metro Jaya juga didampingi sang istri, Nora Alexandra. Tak hanya itu, Jerinx juga ditemani kuasa hukumnya baru, Sugeng Teguh.

Menariknya, Jerinx mengatakan kalimat Arab yang menggambarkan kesiapannya menghadapi proses hukum. Kalimat tersebut yakni Kun Fayakun yang berarti 'Jadilah, maka terjadilah'.

"Kun fayakun (jadilah!, maka terjadilah)," tutur Jerinx singkat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement