Adam Deni resmi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Sang musisi diduga mengancam pria itu dengan melontarkan kalimat 'Saya injak kepalamu di trotoar', melalui sambungan telepon.
Karena itu, Jerinx SID dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*
Baca juga: Diduga Langgar UU ITE, Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak
(SIS)