JAKARTA - Musisi Jerinx SID akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (9/8/2021). Polisi menegaskan, dia harus datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu.
"(Jerinx) harus datang. Karena pemeriksaan kali ini sudah masuk tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, pada 8 Agustus 2021.
Baca juga: Adam Deni Minta Jerinx SID Tak Cari Alasan untuk Mangkir Pemeriksaan
Yusri menambahkan, jika Jerinx SID tak bisa hadir lagi, maka pihak penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status hukum Jerinx SID sebagai tersangka, pada 6 Agustus silam.
Sebelumnya, dia tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta karena sedang sakit dan belum mendapat vaksin COVID-19. Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadapnya di Bali.
Adam Deni resmi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Sang musisi diduga mengancam pria itu dengan melontarkan kalimat 'Saya injak kepalamu di trotoar', melalui sambungan telepon.
Karena itu, Jerinx SID dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*
Baca juga: Diduga Langgar UU ITE, Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak
(SIS)