Meski begitu, JPU juga menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Saat ini, Reza Artamevia sendiri masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.
(LID)