JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang.
Oleh JPU, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU lagi.
Baca Juga:
- Pengacara Sebut Reza Artamevia Salah Bergaul dengan Gatot Brajamusti
- Jalani Rehabilitasi Narkoba, Begini Kondisi Terkini Reza Artamevia