Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Tuntut Reza Artamevia 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |16:15 WIB
Jaksa Tuntut Reza Artamevia 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Reza Artamevia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan Reza Artamevia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU dalam sidang.

Reza Artamevia

Oleh JPU, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU lagi.

Baca Juga:

Pengacara Sebut Reza Artamevia Salah Bergaul dengan Gatot Brajamusti

Jalani Rehabilitasi Narkoba, Begini Kondisi Terkini Reza Artamevia

Meski begitu, JPU juga menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Saat ini, Reza Artamevia sendiri masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement