JAKARTA - Kuasa Hukum Reza Artamevia, Beny Hehanusa mengungkapkan bila kliennya mendapat narkoba dari mendiang Gatot Brajamusti sebelum ditangkap.
"Pada saat terdakwa ditangkap di kafe, memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Beny Ehanusa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 April 2021.
Reza bahkan lebih dari sekali menerima pemberian barang haram tersebut dari sang mantan guru spiritual.