Setelah penangkapan itu, polisi kemudian mendatangi rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Di sana, mereka mendapati barang bukti lain, berupa korek api beserta alat isap atau bong.
Sementara tes urine Reza Artamevia dinyatakan positif menggunakan amphetamine atau narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini ibu dua anak tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.*
Baca juga: Hot Gosip: Yopie Latul Meninggal hingga Kekecewaan Inul pada Nella Kharisma
(SIS)