Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus KDRT P21, Karen Pooroe Tak Sabar Bertemu Mantan Suami di Pengadilan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 06 September 2020 |19:42 WIB
Kasus KDRT P21, Karen Pooroe Tak Sabar Bertemu Mantan Suami di Pengadilan
Karen Pooroe. (Foto: Instagram/@karenpooroe)
A
A
A

Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada September 2019 . Ketika itu, Karen mengklaim mendapat tindak kekerasan dari sang mantan suami. 

Arya Claproth dan kuasa hukumnya. (Foto: SILET/RCTI)

Penetapan status tersangka pada Arya sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. Oleh penyidik, perbuatan sang musisi dianggap memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap perempuan.*

Baca juga:

Ada Fakta Baru Kasus KDRT Karen Pooroe, Kuasa Hukum Sebut Arya Berbohong

Unggah Foto Mesra, Iqbaal Ramadhan dan Zidny Lathifa Diisukan Balikan

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement