Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada September 2019 . Ketika itu, Karen mengklaim mendapat tindak kekerasan dari sang mantan suami.
Penetapan status tersangka pada Arya sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. Oleh penyidik, perbuatan sang musisi dianggap memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap perempuan.*
Baca juga:
Ada Fakta Baru Kasus KDRT Karen Pooroe, Kuasa Hukum Sebut Arya Berbohong
Unggah Foto Mesra, Iqbaal Ramadhan dan Zidny Lathifa Diisukan Balikan
(SIS)