JAKARTA - Fakta baru dari kasus KDRT yang dialami Karen Pooroe oleh Arya Claproth menjadi sorotan. Selain KDRT psikis, Karen ternyata juga menjadi korban kekerasan fisik.
Hal ini membuat kuasa hukum Karen, Wemmy Amanupunyo menuduh Arya selama ini berbohong. Pasalnya, selama ini hanya disebutkan adanya kekerasan psikis, namun bukan fisik.
"Kalau kemarin yang kita tahu KDRT nya hanya psikis, ternyata setelah polisi mengecek video yang direkam, itu ada fisiknya. Artinya dari peristiwa ini bisa kita lihat, selama ini statemen yang dibuat oleh Arya itu bohong," ungkap Wemmy Amanupunyo, SH, saat ditemui di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga:
- Polisi Pastikan Belum Ada Tersangka Kasus Kematian Anak Karen Pooroe
- Putuskan Bercerai, Vinessa Inez Mengaku Pergoki Suami Berselingkuh
"Karena setelah di cek di Labfor Polri, itu tidak seperti itu. Dan memang tindakan yang dilakukan adalah tindakan KDRT fisik terhadap mbak Karen," sambungnya.
Sebagai orang yang merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan mantan suaminya, Karen mengaku cukup lega. Ia bahkan mengaku sudah tak sabar untuk bisa menemui mantan suaminya di Pengadilan.
"Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung, bulan September tanggal 8 saya melakukan pelaporan, tahun lalu. Tahun ini jadi tersangka, ya saya nggak sabar ketemu di Pengadilan saja," jelas Karen.
(LID)