JAKARTA - Karen Pooroe menanggapi penetapan P21 atas berkas laporan terhadap mantan suaminya, Arya Satria Claproth dengan penuh syukur. Mengingat Karen harus menunggu lama untuk proses laporannya terhadap Arya.
“Akhirnya selama satu tahun proses di Polrestabes Bandung, bulan September tanggal 8 saya melakukan pelaporan, tahun lalu,” ujarnya di kantor Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Karen Pooroe Lega Mantan Suami Tersangka KDRT
Ada Fakta Baru Kasus KDRT Karen Pooroe, Kuasa Hukum Sebut Arya Berbohong
Karen pun mengaku tak sabar untuk segera bertemu Arya di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tahun ini jadi tersangka, ya saya enggak sabar ketemu di pengadilan saja,” kata dia.
Seperti diketahui, Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth atas dugaan KDRT pada September 2019 ke Polrestabes Bandung. Ketika itu, Karen mengklaim mendapat tindak kekerasan dari Arya.
Penetapan status tersangka pada Arya sendiri sudah dilakukan sejak awal 2020. Oleh penyidik, perbuatan Arya dianggap memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap perempuan.
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)