JAKARTA - Penyanyi Karen Pooroe akan segera berhadapan dengan mantan suaminya, Arya Satria Claproth di meja hijau, setelah berkas laporannya ditetapkan P21
Dia mengaku bersyukur kasus itu ditanggapi dengan serius oleh penegak hukum setelah harus menunggu cukup lama.
“Saya melapor 8 September 2019. Setelah 1 tahun proses di Polrestabes Bandung, akhirnya kasusnya naik juga," ujar Karen saat ditemui di Komnas Anak, Jakarta Selatan, pada 5 September 2020.
Karen mengaku tak sabar untuk segera bertemu Arya Claproth di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tahun ini (dia) jadi tersangka. Saya enggak sabar bertemu dia di pengadilan saja,” kata ibu mendiang Zefania tersebut.
Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada September 2019 . Ketika itu, Karen mengklaim mendapat tindak kekerasan dari sang mantan suami.
Penetapan status tersangka pada Arya sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. Oleh penyidik, perbuatan sang musisi dianggap memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap perempuan.*
Baca juga:
Ada Fakta Baru Kasus KDRT Karen Pooroe, Kuasa Hukum Sebut Arya Berbohong
Unggah Foto Mesra, Iqbaal Ramadhan dan Zidny Lathifa Diisukan Balikan
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)